Labuhanbatu NUANSA POST—Perkebunan PTPN 4 Kebun Meranti Paham merupakan salah satu perusahaan Perkebunan sawit. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Persero sebagai perusahan BUMN Tentunya sangat diharapkan,salah satu’penyumbang bagi negara.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan, masih saja ditemukan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosudur.Seharusnya aset negara dirawat dengan baik,agar hasil produksi kelapa sawit yang ditargetkan di (RKAP) oleh jajaran Direksi PTPN 4 bisa tercapai maksimal.
Sesuai temuan awak media di PTPN 4 Kebun Meranti Paham Afdeling 5 sepertinya tidak pernah dilakukan perawatan tunasan hingga terlihat semak,dalam banyak pelepa pohon sawit yang tidak pernah disentuh ataupun ditunas. Penelusuran awak media di beberapa lokasi khususnya di afdeling 5 PTPN 4 Kebun Meranti Paham menemukan tampak tidak terawat dengan benar,
Saat awak media konfirmasi dengan asistennya bernama Mirza untuk tunasan sudah dilakukan pada rotasi sebelumnya dan akan dilakukan kembali sesuai rotasinya ungkapnya sama awak media hal itu.
Hal itu keterangan asisten afdeling 5 Mirza tidak sesuai dengan temuan awak media di lapangan oleh karena itu sangat diharapkan pihak manager PTPN 4 Kebun Meranti Paham turun ke lokasi agar kinerjanya dapat lebih bersinergi (AS)