BeritaDaerah

PTPN 4 Kebun Meranti Paham  Afdling 5  Butuh Pengawasan

20
PTPN 4 Kebun Meranti Paham  Afdling 5  Butuh Pengawasan

Labuhanbatu NUANSA POST—Perkebunan  PTPN 4 Kebun Meranti Paham merupakan salah satu perusahaan Perkebunan sawit. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang Undang Nomor  19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor  13 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Persero sebagai perusahan  BUMN  Tentunya sangat diharapkan,salah satu’penyumbang bagi negara.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan, masih saja ditemukan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosudur.Seharusnya aset negara dirawat dengan baik,agar hasil produksi kelapa sawit  yang ditargetkan di (RKAP)  oleh jajaran Direksi PTPN 4  bisa tercapai maksimal.

Sesuai temuan awak media  di PTPN 4 Kebun Meranti Paham  Afdeling 5 sepertinya tidak pernah dilakukan perawatan tunasan  hingga terlihat semak,dalam banyak pelepa pohon sawit yang tidak pernah disentuh ataupun ditunas. Penelusuran awak media di beberapa lokasi khususnya di afdeling 5 PTPN 4 Kebun Meranti Paham  menemukan tampak tidak terawat dengan benar,

Saat awak media konfirmasi  dengan asistennya  bernama Mirza  untuk tunasan sudah dilakukan pada rotasi sebelumnya dan akan dilakukan kembali sesuai rotasinya  ungkapnya sama awak media  hal itu.

Hal itu keterangan asisten afdeling 5  Mirza   tidak sesuai dengan temuan awak media di lapangan oleh karena itu sangat diharapkan pihak  manager  PTPN 4 Kebun Meranti Paham  turun ke lokasi  agar kinerjanya dapat lebih bersinergi (AS)

Exit mobile version