BeritaDaerah

Wakil Ketua Sekaligus Ketua Bidang Etika Dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Ingatkan Seluruh Pengurus dan Anggota Untuk Tetap Taat KEJ serta Menjaga Marwah Organisasi…!!!

9

Kab.Tasikmalaya, NUANSA POST—Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Jurnalis Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Halim Saepudin, mengingatkan seluruh pengurus dan anggotannya agar mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan menjaga nama baik serta Marwah Organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalis nya. Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berisi segala hal yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Saya selaku Wakil Ketua 1 sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik dan menjaga nama baik serta marwah organisasi dan profesi sebagai seorang jurnalis dalam setiap menjalankan tugas dan fungsi nya. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya“, tegas Halim, (Rabu, 01 Mei 2024).

Lebih lanjut Halim pun menerangkan, “Sebagai wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah wajib, sebagai pedoman operasional wartawan dalam menjalankan profesinya. Ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib dipatuhi oleh setiap wartawan antara lain sebagai berikut: Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap. Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Dan yang terakhir Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional“, paparnya.

Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Halim Saepudin pun mengatakan, “Meskipun sudah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wajib ditaati oleh seluruh pekerja pers, namun kenyataan di lapangan, masih ada oknum masih wartawan yang melanggar (KEJ) baik sengaja ataupun tidak disengaja. Hal tersebut sangat memprihatinkan, karena profesi wartawan itu wajib mengerti dan bekerja sesuai KEJ. Kode Etik Jurnalistik sangat vital bagi wartawan, karena KEJ berfungsi untuk melindungi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak, dan kewajibannya. Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu: a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya, b. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional, c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi, d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi dan e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber. Kode etik bagi wartawan dan perilaku wartawan menjadi bagian sangat penting ditaati untuk menjaga kepercayaan publik sehingga tercipta integritas baik untuk pribadi sebagai jurnalis maupun media massa. Terlebih di tengah gempuran era digital saat ini, yang menuntut kecepatan wartawan atau media dalam memproduksi dan mempublikasikan berita“, ungkapnya.

Selain mengingatkan seluruh pengurus dan anggotnya, Halim Saepudin pun mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga nama baik serta marwah organisasi PWRI sebagai salah satu organisasi profesi yang menaungi wartawan Republik Indonesia yang harus tetap dijaga marwahnya, karena ada aturan-aturan yang mengikat yang harus ditaati serta jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi sehingga mencoreng nama baik dan marwah organisasi.

“Selain mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), saya pun mengingatkan kembali dengan tegas kepada seluruh rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap menjaga nama baik serta marwah organisasi PWRI sebagai salah satu organisasi atau tempat naungan kita semua sebagai Wartawan Republik Indonesia. Ada aturan-aturan yang harus ditaati agar marwah PWRI tetap terjaga, jangan sampai ada oknum pengurus ataupun anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang memanfaatkan organisasi ini untuk kepentingan-kepentingan pribadi sehingga mencoreng nama baik organisasi, apalagi hal-hal yang bersentuhan dengan hukum, jika ada, maka saya sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Bidang Etika dan Profesi Wartawan DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan saya dan AD/ART PWRI“, tuturnya. (BUDI SUPRIADI)***

Exit mobile version