Uncategorized

Lsm KOREK Riau Minta JPU  Periksa Pasaribu Terkait Dugaan Penadah Berondolan Buah Sawit Dari Tersangka Fadli

19

Pekanbaru, NUANSA POST—Menyikapi keluhan, kekesalan dan kekecewaan Timbul Ya Asmar orang tua dari tersangka Sultan Zul Asli alias Fadli yang diduga melakukan pencarian Berondolan Buah Kelapa Sawit milik PT.ADI sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dicantumkan dalam Surat Perintah Penahanan  dari Polsek Kunto Darussalam Nomor : SP.Han/12/III/2024/Reskrim kami dari DPW Lsm KOREK Riau minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu periksa Pasaribu (belum diketahui nama sebenarnya) Pasaribu yang kami maksud adalah majikan Fadli yang menyuruh ,mengajak Fadli bekerja mencari berondolan buah sawit .”Kata Miswan Selasa 14/05/2024.

Miswan minta Pasaribu dipriksa bukan tidak beralasan tapi berdasarkan keterangan tersangka Fadli kepada orang tuanya disaat berkunjung di Lapas Kelas II A Pasir pengarayan, didasarkan dari keterangan tersangka itu diduga kuat ada keterlibatan Pasaribu turut serta melakukan tindak pidana pendadahan hasil curian selain itu dia juga diduga berperanan sebagai penyuruh tersangka Fadli mencari berondolan buah kelapa sawit di areal perusahaan tersebut kemudian dia beli dengan harga Rp.2300 sampai dengan harga Rp.2500 per Kg.

Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik reskrim Polsek Kunto Darussalam terhadap Fadli sudah dilalui namun Pasaribu tidak tersentuh hukum,jadi supaya ada keadilan dan keseimbangan hukum kami minta JPU bisa memproses Pasaribu.”Harap Miswan.

Logikanya saja jika ada pencurian barang apa lagi berupa Berondolan buah sawit sudah pasti ada penadahnya,jadi sudah semestinya Pasaribu yang kami maksud bisa diproses hukum dilibatkan sebagai tersangka,kami yakin JPU Kejari Rohul menjalankan SOP nya secara profesional.(SB)*

Exit mobile version