BeritaDaerah

Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar Serahkan SK PPPK Kabupaten Mesuji Formasi Tahun 2023

11

MESUJI—Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar melakukan Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Penandatanganan Secara Simbolis Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mesuji Formasi Tahun 2023, di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (14/05/2024).

Dalam laporannya Sulpakar mengatakan, penyerahan SK dan penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Kabupaten Mesuji Formasi Tahun 2023. Pengangkatan berdasarkan Keputusan Bupati Mesuji Nomor KP.02.04/1184/V.03/KPTS/MSJ/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut: Tenaga Teknis 6 Orang, Tenaga Pendidik 297 Orang, dan Tenaga Kesehatan 205 Orang.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji mengucapkan “selamat” kepada para ASN yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK pada hari ini, Penyerahan Surat Keputusan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji,” ujar Sulpakar.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

PPPK mempunyai perjanjian kerja yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya, sehingga saya berharap Bapak/ibu selaku ASN dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya terhadap Kabupaten Mesuji.

“Selain itu, pegawai PPPK juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar dapat menghasilkan karya yang inovatif dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Kerja sama tim yang baik juga menjadi kunci dalam menjalankan tugas-tugas dengan efektif,” lanjut Sulpakar.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi nyata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Terakhir saya berpesan agar dalam setiap melaksanakan tugas, wajib hukumnya untuk selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, senantiasa menjalin kebersamaan dan kerja sama, laksanakan tugas dengan penuh disiplin, dedikasi, loyalitas, jujur, dan bertanggung jawab sehingga nantinya akan bernilai ibadah yang menuntun Saudara mencapai kesuksesan,” tutup Sulpakar.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin,S.Sos., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab Mesuji, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan para Penerima SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mesuji Formasi Tahun 2023.(RANDI EFENDI)****

Exit mobile version