Ciamis, NUANSA POST — Atas ketidakpuasan kinerja Bawaslu Kabupaten Ciamis, dua orang anggota Panwascam Cikoneng yakni Herisman dan Wildan , telah mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai Panwascam Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.Hal tersebut disampaikan saat pamit dihadapan Ketua dan seluruh keluarga besar Panwascam Cikoneng terpilih, pada Minggu (2/6/2024).
Dalam kata perpisahannya Herisman menuturkan, Ia membenarkan bahwa dirinya sudah melayangkan surat resmi pengunduran diri sebagai anggota Panwascam Cikoneng kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis, namun hingga saat ini belum menerima surat balasan atau tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis.
“Surat telah dilayangkan ke Bawaslu Ciamis, namun hingga kini surat balasan dari Bawaslu Ciamis belum diterima pihaknya, kalau secara lisan sudah ada informasi diterima atas pengunduran dirinya,” Ucapnya.
Lebih jauh Herisman menuturkan, salah satu faktor penyebab mundur dari keanggotaan Panwascam Cikoneng, karena ketidak puasan kepada Bawaslu Ciamis atas kinerja dari penanganan laporan-laporan yang disampaikan disaat Pemilu 2024.
“Banyak dugaan temuan pelanggaran disaat pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024, namun laporan tersebut diduga tidak ditindak lanjuti oleh pihak Bawaslu Ciamis,” cetusnya.
Kata dia, salah satu yang di laporkan oleh pihak Panwascam Cikoneng seperti kurangnya kertas suara di 20 TPS yang tersebar di tiap-tiap Desa.
Seluruh yang di laporkan pihak Panwaslu kecamatan Cikoneng, walaupun syarat formal, syarat materi menurut kerja harus lolos namun kajian hukum Bawaslu Ciamis selanjutnya secara sepihak,” jelasnya.
Maksud sepihak kata Dia, karena putusan dari Bawaslu dalam kajian mengarah ke tindak pidana atau pelanggaran administrasi yang akhirnya kajian dan putusan itu berbeda.
Sebagai Panwaslu Kecamatan, pihaknya mengadministrasikan semua laporan baik LHP dari tahapan awal sampai tahapan akhir, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PPK, tetapi tidak di tanggapi serius oleh Bawaslu Ciamis, ada apa dengan Bawaslu Ciamis,” jelasnya.
Menurut dia, sesuai pembinaan yang dilakukan pihak Bawaslu dalam bimtek-bimtek tentang tugas dan pokok sebagai pengawas tentunya kami mempedomaninya, sementara laporan – laporan kami, baik melalui manual maupun secara online sudah dilakukan, seharusnya ditanggapi, dilihat dan dibaca dan dikaji oleh Bawaslu Ciamis,” tuturnya.
“Ada laporan kepada Bawaslu Ciamis, hasil telusuran kami dilapangan, seperti contoh sekira 20 TPS kekurangan kertas suara yang harus dipenuhi oleh PPK dan KPU.Ternyata tidak ada pemenuhan dengan kekurangan tersebut,” paparnya.
Ia berharap, Bawaslu Ciamis melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan perundang undang yang berlaku dan profesional serta akuntabilitas dalam penanganan atas laporan pasukan dibawahnya.
Bawaslu harus menanggapi setiap laporan bawahannya sesuai dengan juknas dan juknis yang ada dan mempublikasikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media yang ada di Kabupaten Ciamis, agar masyarakat menjadi tau hasilnya,” kata Herisman.
Menurut dia, ketidak nyamanan hal itu yang menjadikan dirinya beserta pa Wildan mengundurkan diri sebagai anggota Pawascam Cikoneng.”Buat apa ada Bawaslu, buat apa ada pengawasaan dibawahnya, kalau hasil kerjanya diindahkan dan tidak digubris,” paparnya.
Ia menambahkan, beban moral dari masyarakat yang didapat, karena masyarakat memantau atas kinerja yang didilakukan, dari itu saya dengan Pak Widan mengundurkan diri dari keanggotaan Panwascam Cikoneng.
“Ingat bahwa kita bukan hanya dilantik saja sebagai wasit dalam pesta demokrasi, tetapi disaat itu pula kita di sumpah atas nama sang pencipta dan akan dimintai pertanggung jawabannya atas apa yang dikerjakan selama menjadi wasit,” tandasnya.
Senada dengan Herisman diungkapkan Wildan, dirinya mengundurkan diri dari Panwascam Cikoneng karena merasa malu atas kinerja selama menjalankan tugas dan ketidak nyamanan.”Alasan pengunduran diri, tidak jauh seperti yang disampaikan Pak Herisman dan atas dasar itulah dirinya mengundurkan diri,” singkatnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miptahudin saat diwawancarai awak media mengatakan, Ia membenarkan adanya pengunduran diri dari 2 orang anggota Panwasacam Cikoneng.
Secara pasti belum tahu bagaimana dan seperti apa faktor penyebab mundurnya dua orang tersebut.Tetapi memang suratnya sudah ada, yang jelas pihaknya sudah melakukan pendekatan kroscek. terakhir memang menyampaikan tapi belum ada pertimbangan lain dan secara regulasi seperti apa.
Bawaslu Ciamis telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, menurut Jajang, tidak ada permasalahan dari yang bersangkutan kenapa mereka mengundurkan diri.
“Atas pengunduran mereka sebagai Pengawas Kecamatan Cikoneng, belum tahu pasti terkait alasan pengunduran dirinya, dan tidak ada masalah yang krusial. Apakah mereka punya kesibukan lain atau kegiatan lain, kami Bawasu Ciamis belum tahu, dan yang jelas kami juga tidak bisa memaksakan,” katanya.
Saat ditanya apakah tidak mengganggu kinerja Panwascam Cikoneng atas pengunduran diri mereka? Jajang menuturkan, ini memang ada di aturannya dengan bahasa lain ada kreterianya dan itu sudah dilakukan pihak Bawaslu Ciamis.
Disaat melakukan pleno penetapan PKD, dari Bawaslu Kabupaten ada 2 pimpinan yaitu Pak Ilham selaku Kordiv SDM organisasi dan diklat sudah turun untuk melakukan pleno beserta Ibu Wulan Syaripah.”Jadi sudah dilakukan, tidak ada kendala dan terkaper,” jelasnya.
Menurut Jajang, semuanya sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, mulai berita acara pleno, ada berita acara surat penugasan untuk pimpinan bawaslu, hal tersebut untuk menyelesaikan hal hal yang sipatnya terkait administrasi dan pengambil alihan pleno karena harus diplenokan, pungkasnya.(ADI SUMARNA)***