Uncategorized

Gabung Dalam Media Center KPU Labusel Tidak Boleh Pengurus Partai Politik

5

Labusel,NUANSA POST—- Media atau orang yang tergabung dalam media center KPUD Labusel tidak boleh terlibat pengurus partai politik. Hal ini disampaikan Kasubag Sekretariat KPUD Labusel, Taufiq Harun kepada awak media di kantornya usai pelaksanaan acara rapat koordinasi, Kamis (22/08/2014).

Menurut Taufiq, tidak dibenarkan orang yang tergabung dalam media center KPUD Labusel terlibat dalam salah satu partai politik. Ia meyakini bahwa media center yang dibentuk tidak satupun orang di dalamnya terlibat partai politik karena sudah lolos seleksi.

Masih kata Taufiq, dana yang dikucurkan untuk media center KPUD Labusel sekitar 80 juta rupiah dalam satu tahapan pemilu sudah termasuk biaya kegiatan. Dijelaskan mekanisme pembayaran media center dibayar jika ada berita yang diterbitkan langsung dibayar.  

Taufiq menambahkan bahwa media center akan diberikan uang pengganti transpot saat ada acara KPU Labusel kemudian terbit berita diberikan kembali uang.

Sebelumnya komisioner KPU Bidang SDM Ridho Hamdani di salah satu ruangan di kantor KPU pada kamis(15/082024 ) mengatakan bahwa hanya uang transport aja yang diberikan kepada anggota media center tidak ada penyampaian bahwa uang berita juga dibayarkan.

Dari dua keterangan ini nampak adanya ketidak sinkronan antara komisioner bidang SDM dengan kasubag sekretariat KPUD labusel

Dalam surat pengumuman KPU Labusel nomor 1016/PP.06.1-Pu/1222/2024 tentang pendaftaran media center KPU Labuhanbatu Selatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2024, membubuhkan 9 syarat bagi yang ingin bergabung ( TIM ).

Exit mobile version