Uncategorized

Penelusuran Kasus Dugaan Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Baru Baru ini, Muncul Membawa Cerita Baru

26

Ciamis NUANSA POST — Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini muncul, membawa cerita baru. Usai orangtua korban, Etet, melakukan pelaporan ke Polres pada Selasa, 24 September lalu, kini diketahui bahwa diduga ada dua pelaku yang terlibat, yakni AD (16) dan AG (17) yang merupakan siswa dari dua SMKN di Ciamis yang berbeda.

Hal tersebut juga berdasarkan atas pengakuan korban kepada orangtuanya. “Dia baru cerita sekarang karena takut, sebelumnya pernah terjadi hal seperti itu oleh dua orang tapi di dua waktu berbeda,” ujar Etet.

Modus operandi yang digunakan pun semakin terungkap, di mana kedua pelaku mengajak korban bermain, namun AG diduga sempat memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum melakukan tindakan tidak bermoral tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memastikan keadilan bagi korban.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya telah memastikan bahwa Unit PPA Satreskrim tengah mempelajari dan menyelidiki kasus tersebut.”Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis membenarkan adanya LP tersebut,” ujarnya.

AKP Joko juga mengungkapkan bahwa, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Ciamis cenderung meningkat.  “Tercatat 53 laporan kasus sejak awal tahun hingga September 2024. Rinciannya, 47 kasus terkait kekerasan seksual terhadap anak, seperti persetubuhan, perbuatan cabul, dan zinah, serta 6 kasus penganiayaan,” tambahnya.

Sebelumnya, sorang pelajar berinisial A (16) di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Baregbeg Ciamis, diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap S (13), yang merupakan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Menurut keterangan Etet, putrinya diajak oleh seorang teman ke rumah pelaku dan dipaksa minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, A diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap S.

“Kejadiannya tanggal 24 Agustus tapi saya baru tahu pas tanggal 14 September. Anak saya tidak cerita, cuma cerita ke saudaranya. Saya juga terkejut dan marah ketika mengetahui kejadian ini. Saya langsung melaporkan ke polres ciamis,” kata Etet.

Sebelumnya ia juga telah bertemu dengan keluarga terduga pelaku. Ia pun mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap S.”Makanya saya melaporkan ke Polres Ciamis, tentunya saya menuntut keadilan dan pihak berwajib bisa memberikan hukuman yang setimpal,” tukasnya. *(ADI SUMARNA)

Exit mobile version