Labusel. NUANSA POST
Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah Desa Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, telah melaksanakan tahapan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan/pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang diselenggarakan di aula kantor desa pada Rabu, 30/04/2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi,UMKM serta Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kapolsek Kampung Rakyat beserta jajaran, BPD,LPM, seluruh aparatur dan unsur Pemerintahan Desa Air Merah,tokoh masyarakat, tokoh agama,tokoh pemuda Ilham Afa Daulay ,perwakilan kelompok tani/nelayan, perwakilan kelompok perempuan, pendidikan & kesehatan.
Tahapan proses musyawarah desa tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai hingga memutuskan dan menetapkan kepengurusan masa bakti 2025 – 2030, sebagai berikut Ketua : Suprianto, Wakil Ketua bidang Usaha : Cindi Anggreini , Wakil Ketua Bidang Anggota : Hadi Alwadi . Sekretaris : Raja Ikhsan Arif Nasution dan. Bendahara : Dicky Febriansyah .Dan Bidang Pengawasan : Ketua Pj.Kepala Desa Air Merah. Anggota : Ilham Daulay dan Anggota : Mariono
Dalam musayawarah tersebut juga menetapkan nama koperasi yang akan di bentuk yakni ” Koperasi Desa Merah Putih Air Merah Kecamatan Kampung Rakyat ” yang berada di Desa Air Merah kec. Kampung Rakyak kab.Labuhanbatu Selatan Prov. Sumatera Utara.
Desa Air Merah adalah desa yang pertama dan perdana dalam pembentukan/pendirian koperasi desa merah putih di kabupaten Labuhanbatu Selatan.Harapannya semoga hasil musyawarah ini merupakan titik awal dalam upaya mendorong pembangunan Desa Air Merah yang Maju, Mandiri dan Sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045, untuk mewujudkan Asta cita Presiden Prabowo Subianto. ( Hrs )