BandungBeritaDaerah

Kader Militan Senior PAN Ir. Dodi Siap Usut Surat Palsu DPW PAN Jabar Dengan Melapor Ke Polda Jabar

13

Kota Bandung, NUANSA POST

Geram, Ir. Dodi Rudiamansyah seorang Kader militan Senior Partai PAN tingkat Jawa barat bersiap diri untuk mengusut sekaligus melaporkan dugaan kasus pembuat surat palsu yang mengatasnamakan DPW PAN Jabar ke Polda Jabar.

Kini sedang ramai atas beredar di kalangan masyarakat khususnya Cirebon dan Indramayu juga di medsos perihal surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 perihal Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Indramayu.

Secara resmi pihak DPW PAN Jawa barat sudah membuat langkah klarifikasi dengan mengeluarkan surat bernomor PAN/10/A/K-S/079/IX/2025 tertanggal 19 September 2025 ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah dan Sekjennya Ivan Fadilla. Dalam surat tersebut intinya DPW PAN Jabar tidak pernah menginstruksikan dan menerbitkan surat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa.

Pada Minggu malam (21/9/2025) Dodi dan praktisi hukum Abdurrahman Pratomo, SH., MH di Kopi Doeloe Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung menyampaikan kekecewaannya sebagai bentuk keprihatinan kepada Partai PAN Jabar dan Mendes dan PDT Yandri Susanto yang kini tengah bekerja berpredikat menteri sangat baik dimana bulan lalu Yandri menerima penghargaan dari DPP ABPEDNAS.

Abdurrahman menyampaikan, dalam dugaan kasus tersebut, siapapun para pelakunya yang membuat dan menyebarkan surat yang disinyalir palsu itu bisa di jerat hukuman pidana dan denda uang.

“Ini dapat dijerat oleh dua pasal yakni yang pertama pasal 28 ayat (1) UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyelesaikan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar dan yang kedua adalah Pasal 311 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujar Abdurrahman.

Menurutnya selain dua Pasal tadi, dapat juga dijerat pasal 390 KUHP tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun. Menyoal dugaan kasus pembuat surat palsu DPW PAN Jabar adalah tidak main-main yang dapat dijerat dengan pasal berlapis.

“Saya mencermati dari sisi telah diterbitkannya surat klarifikasi dan sanggahan dari DPW PAN Jabar, berarti surat yang beredar selama ini adalah palsu. Lantas sejauh mana hal tersebut, siapa sebenarnya yang menerbitkan. Nah itu yang harus dicari kejelasannya, sumbernya dari mana, siapa yang membuat siapa yang mengedarkannya. Nah itu silahkan saja diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Abdurrahman.

Kader militan senior PAN, Ir. Dodi telah berjibaku membesarkan PAN ditingkat Jawa barat merasa risih dengan adanya surat yang beredar di kalangan masyarakat dan menyebar di medsos.

“Saya juga ingin menanyakan kepada DPW PAN Jabar, kenapa bisa ini terjadi. Ternyata sudah ada sanggahan bahwa DPW tidak pernah membuat surat tersebut. Nah kalau tidak pernah membuat surat itu saya sepakat kepada teman kami Pak Abdurrahman sebagai praktisi hukum, bahwa ini harus di proses secara hukum,” cetus Ir. Dodi Rudiamansyah.

Dirinya siap membentengi nama baik PAN dan Mendes Yandri bukan tidak berdasar alasan yang kuat.

“Pak Mendes Yandri kan kader PAN yang harus sama – sama kita jaga, siapapun yang mengusiknya. Saya sebagai kader militan senior PAN harus bertindak cepat,” kata Dodi.

Dari sudut pandang Dodi, bahwa siapapun masyarakat yang ingin menjadi pendamping desa itu dipersilahkan untuk mendaftar sah-sah saja dan akan dipilih sesuai kompetensinya agar sinkron saling mensukseskan program Menteri Desa dan PDT.

Dodi meyakini bahwa kedepan PAN semakin besar dan akan dengan mudah meriah target 4 besar secara Nasional karena PAN memberdayakan pendamping desa langsung dari masyarakat bukan dari kader PAN yang malah akan mengurangi suara.

“Kalau itu benar – benar pemikiran bukan dari oknum DPW PAN Jabar maka saya akan usut. Saya akan laporkan ke Polda Jabar dalam minggu-minggu ini. Siapa sih sebenarnya biang keroknya. Inikan persaingan antar Partai juga patut kita duga, tapi kalau ada oknum dari dalam PAN yang merongrong, itu jelas perlu di punishment oleh DPP PAN dan bila perlu di pecat,” tandasnya.

Dodi berulang menegaskan bahwa dirinya mengatakan siap untuk mengusut kasus surat palsu mengatasnamakan DPW PAN Jabar terkait kuota perekrutan calon pendamping desa.

“Saya siap sebagai pelapor ke Polda Jabar agar nama partai PAN Jabar dan Pak Mendes Yandri bersih terjaga dan melanjutkan kinerja baiknya. Jika hasil kinerjanya semakin baik dapat membuktikan kebermanfaatan dan mensejahterakan masyarakat pedesaan, Indonesia Emas terang benderang dan PAN akan mampu menjadi peringkat 4 besar,” Tutup Ir. Dodi Rudiamansyah. (Riezcky)

Exit mobile version