AdvertorialDaerah

Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025 Digelar dalam Rapat Paripurna DPRD

4

MESUJI— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan serta Anggota DPRD Kab. Mesuji,Bupati Mesuji   Hj. Elfianah, S.E,Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Mohammad Bravo Swastikara Nasrun, S.H.Wakil Polres Mesuji   Kompol Trisno Sigit, S.H.,M.H.Dandim 0426 Tulang Bawang yang dalam hal ini diwakili oleh Danrami 01/Simpang Pematang   Mayor Arm I Ketut Subangga, A.Md, Ketua Pengadilan Agama dalam hal ini diwakili oleh Hakim Pengadilan Mesuji   Age Surya Dwipa Chandra,S.H., M.H.Sekretaris Daerah   Budiman Jaya, S.STP., M.IP, Para Asisten, Kepala Badan / Dinas / Kantor / Bagian, Para Camat Se –Kabupaten Mesuji. Pimpinan Partai Politik, para wartawan serta tokoh adat / masyarakat / tokoh agama serta hadirin tamu undangan  

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Plt. Sekretaris Dewan, Muhamad Jody Safutra, S.E. Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Mesuji telah menerima surat dari Bupati Mesuji Nomor: 100.1.7/1497/V.03/MSJ/2026 tertanggal 13 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan tersebut, Bupati Mesuji menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun sistematika penyusunan LKPJ meliputi beberapa poin penting, yakni pendahuluan, perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, serta penutup.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan kehadiran anggota DPRD. Dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji, sebanyak 20 anggota hadir dan 10 anggota tidak hadir dengan keterangan izin. Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

Pimpinan rapat kemudian secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, yang ditandai dengan ketukan palu satu kali, serta menyatakan bahwa rapat terbuka untuk umum.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Peraturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan tercipta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.(RANDI EFENDI/ADV)***

Exit mobile version