Majalengka–NUANSA POST.
Kepolisian Resor Majalengka, Polda Jawa Barat, menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor, penadahan, hingga penipuan dan penggelapan kendaraan. Capaian ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Rangkaian pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Udiyanto.
Selama operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana terkait kendaraan bermotor. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat Bumi Sindangkasih.
AKBP Rita Suwadi menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan, penadahan kendaraan hasil kejahatan, serta penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.
Salah satu perkara menonjol adalah kasus penadahan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang merupakan hasil pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka. Dalam kasus ini, kendaraan curian tersebut dijual oleh pelaku utama kepada penadah dengan nilai transaksi sekitar Rp7 juta.
Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di kawasan Makam Giri Sampurna, Desa Kulur, Kecamatan Majalengka. Motor milik korban yang diparkir saat ditinggal ke kebun raib setelah pelaku diduga merusak kunci kontak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kasus lain yang terungkap berkaitan dengan modus penipuan melalui aplikasi percakapan daring. Dalam peristiwa ini, korban kehilangan sepeda motor dan telepon genggam setelah menitipkan kunci kendaraan kepada pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kadipaten. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Sementara itu, di Kecamatan Dawuan, Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario. Pelaku diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, lalu meminjam kendaraan dengan alasan membeli makanan. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
“Dari hasil Operasi Jaran Lodaya 2026 ini, kami mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha RX King, Honda Beat, dan Honda Vario, serta dokumen kendaraan, kunci kontak, BPKB, STNK, dan beberapa alat yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan penyelidikan intensif selama operasi berlangsung. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan, tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal, serta melengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan guna mengurangi risiko pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meliputi pasal pencurian dengan pemberatan, pencurian, penadahan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal antara empat hingga tujuh tahun penjara.
“Saat ini keempat tersangka yang masing-masing berinisial BGR, KMD, JJ, dan AA masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka,” tutup pimpinan Polres Majalengka. (Siti Aminah)
