Ciamis,NUANSA POST
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis resmi meresmikan Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, sebagai Kampung Zakat ke-15 di Kabupaten Ciamis, yang sekaligus merupakan kampung zakat ke-20 secara nasional. Peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya beserta jajaran, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Drs H. Lili Miftah, M.BA.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menyampaikan rasa syukur di tengah keterbatasan anggaran daerah. “Walaupun APBD kita tahun ini terbatas, dengan PAD hanya sekitar Rp375 miliar dan efisiensi anggaran mencapai Rp174 miliar tiap tahunnya, alhamdulillah dengan semangat kegotongroyongan serta kepedulian masyarakat untuk berzakat, peran zakat menjadi sangat strategis,” ujarnya.
Bupati mengaku sempat pesimis membangun Ciamis di tengah kondisi anggaran yang demikian, namun semangat masyarakat untuk berzakat menjadi motivasi tersendiri. “Target BAZNAS tahun ini mencapai Rp32 miliar — ini bukti nyata bahwa masyarakat Ciamis sangat peduli,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan dua fokus utama Kampung Zakat ini: pertama, pemenuhan kebutuhan anak yatim piatu; kedua, penuntasan stunting demi terciptanya Generasi Emas 2045. “Zakat bukan sekadar rukun Islam ketiga, melainkan jalan nyata menuju desa mandiri dan pintu masuk surga bagi pemimpin yang amanah. Mari kita buktikan dengan pengelolaan zakat yang transparan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBD. “Melalui gotong royong dan zakat dari masyarakat, kesejahteraan akan lebih cepat tercapai. Kami berharap Kampung Zakat ke-15 di Kabupaten Ciamis ini, Desa Pawindan, dapat menjadi contoh dan teladan bagi desa-desa lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah, M.BA. menyampaikan bahwa kampung zakat adalah wujud nyata pelaksanaan rukun Islam ketiga di tingkat desa. “Zakat adalah gotong royong masyarakat untuk masyarakat. Kampung zakat bukan sekadar seremonial, melainkan jalan nyata untuk mengentaskan kemiskinan, menurunkan angka stunting, serta memperkuat ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal,” jelasnya.
Ditetapkan pula target penghimpunan zakat, yaitu setiap desa dapat menghimpun minimal Rp10 juta per bulan untuk disalurkan kembali kepada warga yang berhak dan membutuhkan. Di akhir pernyataannya, H. Lili Miftah berharap dengan diresmikannya Desa Pawindan, Kabupaten Ciamis semakin kokoh posisinya sebagai daerah dengan jumlah kampung zakat terbanyak di Jawa Barat, bahkan di tingkat nasional.(IYUS.R)
