Majalengka–NUANSA POST.
Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan tiga orang. Dalam perkara tersebut, satu orang diduga mencuri sepeda motor, sedangkan dua lainnya diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (12/10/2026).
Kunci Terjatuh Diduga Dimanfaatkan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pencurian diduga terjadi ketika pelaku melihat sebuah sepeda motor terparkir di lokasi kejadian. Saat itu, kunci kendaraan disebut terjatuh di rerumputan.
Pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut dengan mengambil kunci, kemudian membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.
Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan memeriksa keterangan para terduga pelaku untuk memastikan bagaimana pencurian tersebut dilakukan serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Sepeda Motor Dijual Seharga Rp1,5 Juta
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diduga dicuri tersebut disebut dijual dengan harga Rp1,5 juta melalui pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
Uang hasil penjualan itu, berdasarkan keterangan yang diberitakan, diklaim digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat buah kunci kendaraan bermotor, empat lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta empat unit telepon genggam.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas keterlibatan masing-masing pihak.
Terancam Hukuman Penjara
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, para terduga pelaku disebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Namun, penerapan pasal tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dikonfirmasi kembali kepada penyidik, mengingat KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam untuk mencegah tindak pencurian.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Polres Majalengka menegaskan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan dengan dukungan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka. (Siti Aminah)
