Uncategorized

Guru Ngaji di Majalengka Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Empat Anak

25
×

Guru Ngaji di Majalengka Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Empat Anak

Sebarkan artikel ini

Majalengka–NUANSA POST.

Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Seorang pria berinisial IM (35), yang sehari-hari dikenal sebagai guru ngaji, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Perkara tersebut bermula dari laporan salah satu orang tua korban. Anak-anak yang diduga menjadi korban diketahui selama ini mengikuti kegiatan belajar mengaji di sebuah musala yang berada di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji.

Berdasarkan informasi dalam siaran pers kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian menerima laporan resmi pada 13 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/502/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar.

Diduga Terjadi Saat Pembelajaran Praktik Salat

Dalam penanganan perkara, penyidik menduga IM memanfaatkan kegiatan belajar agama, khususnya saat memberikan pembelajaran praktik gerakan salat, untuk melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan.

Keterangan yang diperoleh penyidik menyebutkan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika para korban tengah mempraktikkan gerakan sujud. Pada kesempatan itu, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh intim korban. Salah seorang korban juga disebut memberikan keterangan bahwa dirinya pernah dicium oleh tersangka.

Empat anak yang disebut sebagai korban diketahui merupakan murid mengaji IM. Mereka berada pada rentang usia 12 sampai 16 tahun.

Penyidik juga mendalami dugaan perbuatan yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Informasi mengenai rentang waktu tersebut diperoleh dari keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Korban Disebut Takut untuk Kembali Mengaji

Dugaan kasus tersebut terungkap setelah anak-anak yang menjadi korban disebut mengalami ketakutan dan memilih tidak lagi mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut.

Para korban kemudian menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Salah satu orang tua korban selanjutnya membawa persoalan tersebut ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak, serta satu lembar surat Visum et Repertum.

Tersangka Dijerat Dua Ketentuan Pidana

Atas dugaan perbuatannya, IM disangkakan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya upaya perlindungan anak, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan. Pengawasan terhadap interaksi antara orang dewasa dan anak serta keterbukaan keluarga dalam menyampaikan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang menjagdi langkah penting untuk memastikan keselamatan anak dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat. (Siti Aminah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *