Muratara, NUANSA POST
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ” Bidik” Dugaan Korupsi belanja persediaan Cadangan Beras untuk dijual atau diserahkan ke Masyarakat, berupa kegiatan pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan hanya terrealisasi i sebesar 3740 persen atau sebesar Rp. 12.147.501.125, -“
Informasi diterima awak media, Pasca adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) kegiatan tahun 2025 lalu Pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Miuratara) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel)
” Saat ini dugaan kasus korupsi penyediaan beras, sudah berproses di Kejati, Bahkan mungkin sudah dilakukan penyelidikan,” Kata Kasi Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Armein Ramdhani, S.H., M.H. melalui Via WhatsApp Kamis(29/10/2026)
Kemudian, Mengenai perkembangan, dan termasuk siapa yang sudah diperiksa, pihaknya belum mengetahui, Karena pelapor membuat Lapdu ( Laporan Pengaduan) Kejaksaan Tinggi Sumsel, ” Silahkan cek ke Kejati Sumsel, sejauh mana perkembangan, dan siapa saja yang sudah di periksa,,” ungkapnya.
Seperti yang dilansir media ini, Sebelumnyo Diketahui anggaran cukup “Fantastis” Yakni, Rp 32 Miliar lebih, Tidak terserap secara optimal, sehingga belanja persediaan Cadangan Beras untuk dijual atau diserahkan ke Masyarakat, berupa kegiatan pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan hanya terrelealisasi sebesar 3740 persen atau
sebesar Rp. 12.147.501.125, -“
Selain itu dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran pembelian beras cadangan, Tidak ada fisk penyimpanan beras digudang( Lumbung-red) milik Dinas Ketahanan untuk mengantisipasi terjadinya bencana, menyebabkan cadangan beras pengelolaan ini tidak memadai,
nan Pangan Muratara untuk diperiksa, Pasca adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) kegiatan tahun 2025 lalu
Diketahui, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Miuratara) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) Menganggarkan belanja persediaan Cadangan Beras untuk dijual atau diserahkan ke Masyarakat, berupa kegiatan pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan Sebesar Rp. 32.482.595.525,’ Namun per 31 oktober 2025 lalu,
Ternyata, realisasi hanya 37,40 persen, Atau sebesar Rp. 12.147.501.125, -“
Selain itu dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran pembelian beras cadangan, Tidak ada fisk penyimpanan beras digudang( Lumbung-red) milik Dinas Ketahanan untuk mengantisipasi terjadinya bencana, menyebabkan cadangan beras pengelolaan ini tidak memadai,
” Angggaran Fantastis cadangam beras ini, wajib kita soroti, khawatir “rawan penyelewengan,” Baik harga jualbeli kemasyarakat, Untuk selanjutnya nanti, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjuti dengan memeriksa berbagai dokumen yang sudah di SPJ’ kan tersebut” ujar M. Rifai aktivis Korupsi didaerah ini Kepada sejumlah wartawan Jum’at ( 2/10/2025)
” Terkesan pihak Dinas Ketahanan Pangan Muratara tidak profesional dalam pengelolaan anggaran, Padahal seharusnya kegiatan ini dilakukan secara transparan, biar masyarakat tahu, Karena untuk kepentingan mereka, Toh “Uang Rakyat” juga, biar hasilnya lebih maksimal, (TIM)






