PENGGUNAAN Alat Pelindung Diri K3 atau APD K3 merupakan bentuk implementasi ketentuan K3 di lingkungan kerja. APD wajib digunakan para pegawai, untuk meningkatkan aspek keamanan saat bekerja. Karena di berbagai sektor industri terdapat risiko kecelakaan dengan tingkat berbahaya yang beragam.
Kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja. Faktor penyebabnya bisa karena jenis pekerjaannya memang membahayakan atau metode kerja yang dilakukan tidak sesuai. Faktor lain yaitu lingkungan kerja tidak aman, keteledoran pegawai, dan terakhir karena tidak mengenakan APD.
Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat
Jenis Alat Pelindung Diri K3 dan Fungsinya
Perusahaan harus menyediakan APD sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai secara percuma. Tentunya agar bisa menjamin keselamatan pekerja selama berada di lapangan. Pada umumnya jenis-jenis alat pelindung terdiri dari:
1. Pelindung Kepala
Alat pelindung untuk kepala bisa berupa helm pengaman (safety helmet), topi, tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain sebagainya. Alat ini berfungsi untuk menjaga kepala dari kemungkinan terjadinya benturan, kejatuhan benda keras atau tajam, dan terpukul pada bagian kepala. Selain melindungi dengan risiko benturan benda, penutup kepala juga akan menjaga individu dari radiasi panas, percikan bahan kimia, api, mikroorganisme, dan suhu yang sedang ekstrem.
2. Pelindung Wajah
APD K3 yang digunakan untuk melindung area wajah termasuk mata yaitu kacamata pengaman (spectacles), face shield, googles, masker selam, dan tameng muka lengkap dengan kacaAlat pelindung wajah ini berfungsi untuk melindungi organ mata dan muka secara keseluruhan. Terutama dari bahan kimia berbahaya, partikel kecil yang melayang di udara dan permukaan air.
Termasuk melindungi wajah dari percikan panas, uap, radiasi gelombang elektromagnetik, pancaran cahaya, benda kecil. Pelindung tersebut juga akan menjaga wajah dari benturan benda keras atau tajam.
3. Pelindung Telinga
Untuk melindungi organ telinga pekerja perlu menggunakan APD K3 berupa penutup telinga atau ear muff. Bisa juga menggunakan sumbat telinga atau ear plug. Alat ini efektif melindungi telinga dari suara bising dan tekanan tinggi. Mengingat kondisi beberapa lokasi kerja bisa sangat bising. Dikarenakan suara mesin dan alat-alat berat. Pelindung telinga harus selalu digunakan khususnya oleh pekerja yang sedang mengoperasikan alat atau mesin yang mengeluarkan suara cukup berisik.
4. Pelindung Saluran Pernapasan
APD K3 untuk melindungi organ pernapasan bekerja dengan cara menyalurkan udara bersih ke dalam saluran pernapasan. Atau menyaring cemara di udara agar jangan sampai masuk ke dalam paru-paru. Misalnya cemaran dari bahan kimia, debu, mikroorganisme, kabut, uap, asap, gas, dan sebagainya.
Alat pelindung untuk pernapasan terdiri dari banyak jenis. Di antaranya yang paling umum ada masker, respirator, dan katiri. Kemudian ada juga canister, airline respirator, rebreather, tangki selam, Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan juga emergency breathing apparatus.
5. Pelindung Tangan
Pelindung tangan yang umum dikenal adalah sarung tangan. Alat pelindung ini memiliki fungsi untuk menjaga tangan juga jari-jari tangan dari suhu panas atau dingin. Selain itu, juga untuk melindungi tangan dari api, radiasi, bahan kimia, arus listrik, goresan, infeksi virus, bakteri dan jasad renik. APD K3 sarung tangan bisa terbuat dari beberapa jenis bahan. Ada sarung tangan yang dibuat dengan bahan kain, kanvas, karet, kulit, dan juga dari logam. Penggunaanya disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan pegawai.
6. Pelindung Kaki
APD K3 untuk melindungi kaki yaitu berupa sepatu keselamatan yang jenisnya dibedakan sesuai jenis pekerjaan. Ada sepatu keselamatan yang dikenakan untuk pekerjaan peleburan, pengecoran logam. Ada pula yang dipakai di tempat konstruksi bangunan serta jenis sepatu khusus untuk lokasi kerja lainnya. Sepatu keselamatan digunakan agar kaki dapat terlindungi dari tertimpa barang, terbentur benda berat, terkenan cairan berbahaya dengan suhu yang tinggi atau terlalu rendah. Selain itu sepatu juga melindungi kaki dari bahan kimia berbahaya, jasad renik, dan menjaga agar kaki tidak tergelincir.
7. Pakaian Pelindung
APD K3 dalam bentuk pakaian pelindung bisa berupa romi (vest), jaket, celemek (Apron/Coveralls), dan pakaian pelindung lainnya. Baik yang menutupi seluruh bagian tubuh atau hanya sebagian.
Pakaian pelindung ini memiliki fungsi melindungi tubuh sebagian atau seluruhnya, dari bahaya temperatur yang ekstrim, bisa panas atau terlalu dingin. APD tersebut juga dapat menjaga badan dari api, percikan bahan kimia berbahaya, cairan, logam panas, uap panas, radiasi, patogen, dan jenis bahaya lainnya.
8. Alat Pengaman di Ketinggian
Dalam Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 8 tahun 2010 alat ini disebut dengan istilah alat pelindung jatuh perorangan. Artinya yaitu alat yang berfungsi membatasi gerak badan pekerja supaya tidak terjatuh atau menjaga agar pekerja tetap berada pada posisi yang diinginkan dalam keadaan tergantung. Jenis alat pelindung dari ketinggian terdiri dari tali pengaman (safety rope), sabuk pengaman (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner. Alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh (mobile fall arrester), dan alat penurun (descender), juga termasuk ke dalam alat pelindung jatuh perorangan.
9. Pelampung
Pada beberapa lokasi kerja, pelampung perlu disediakan sebagai standar APD K3. Alat ini berfungsi menjaga pengguna yang sedang bekerja di atas permukaan air atau di atas air, supaya tidak tenggelam.
Selain itu pelampung juga bisa digunakan untuk mengatur tingkat keterapungan, agar pengguna bisa berada dalam posisi melayang di dalam air atau bahkan tenggelam sesuai dengan kedalaman yang diinginkan.
Jenis pelampung yang biasa digunakan dalam industri di antarannya ada jaket keselamatan (life jacket), lalu ada juga rompi keselamatan (life vest). Selain itu untuk mengatur keterapungan ada alat yang disebut buoyancy control device.
Itu dia jenis-jenis APD K3 dengan berbagai variasi alat, yang umum digunakan di banyak industri berbeda. Keberadaan APD di lokasi kerja sangat penting dan harus selalu dipastikan ketersediaannya. Apabila APD rusak atau kadaluarsa harus segera dimusnahkan kemudian diganti dengan alat yang baru.
Manajemen Alat Pelindung Diri K3 dan Sertifikasi SMK3
Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai dengan standar keselamatan ketika sedang bekerja. Setiap jenis APD yang dikenakan pegawai harus sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) atau sesuai dengan standar yang berlaku.
Karena itulah penting bagi perusahaan untuk melakukan manajemen APD K3 di lingkungan kerja. Pengelolaan APD ini dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk. Tugasnya yaitu mengidentifikasi kebutuhan APD, melakukan perawatan, penyimpanan, pelatihan, inspeksi, dan juga evaluasi.
APD K3 merupakan bagian dari implementasi K3 di lingkungan kerja. Sebagai upaya untuk melaksanakan semua prinsip K3, perusahaan perlu menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lokasi kerja.
Proses penerapan SMK3 ini melalui tahapan yang cukup panjang dan memerlukan auditor independen dari luar perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Apakah setiap kriteria K3 telah terpenuhi dan terlaksana dengan baik atau belum, termasuk di dalam penggunaan APD K3 yang sesuai.
Setelah melewati proses audit, perusahaan akan mendapatkan sertifikat SMK3 sebagai bentuk pengakuan. Namuan tahapan audit ini hanya dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Anda dapat mengajukan permohonan sertifikasi SMK3 di Mutu International yang telah ditunjuk oleh kementerian untuk melakukan audit K3. Mutu International sudah berpengalaman dalam bidang Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi selama 3 dekade
Hal seperti ini yang harus di perhatikan oleh pemerintah daerah supaya menverifikasi setiap pelaksana program pembangunan dengan mengutamakan keselamatan tenaga kerja,apalgi ketika perusahaan kontruksi yg belum memasukan ke anggotaannya atau pegawainya ke bpjs tenaga kerja ketika terjadi kecelakaan di lokasi yg akan menimbulkan masalah terkait
keselamatan tenaga kerja,dan banyak sekali kegiatan pembangunan di daerah kota maupun kabupaten yang terdapat melanggar peraturan tenaga kerja dan seolah olah di di biarkan begitu saja.
Yang menjadi heran pihak kontraktor maupun dinas terkait seperti tidaj mengindahkan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh undang undang tenaga kerja.setidaknya pihak pemerintah daerah harus selektip dalam mepervipikasi pihak kontraktor sebagai mitra pembangunan daerah.(SR)