Baturaja, NUANSA POST—Kristiana Maria Sri Tasmini, pemilik tanah di kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kasus surat palsu. Perkara ini melibatkan A Nazamuddin dan diduga terkait penggunaan surat palsu sesuai Pasal 262 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Kristiana melaporkan A Nazamuddin kepada SPK Polres OKU pada 8 Januari 2019, dengan Laporan Polisi No.Pol LP.B/06/1/2019/SPK OKU, terkait tindak pidana Surat Palsu/Memalsukan Surat Dan Atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Menurut Kristiana, pada tahun 2008, Erni Yunita meminjam uang dengan memberikan Surat Akta tanah No.256/593/1988 kepada Kristiana untuk digadaikan. Namun, tanah tersebut kemudian dijual oleh A Nazamuddin kepada Jimmy Primarta Aoueno, diduga dengan pemalsuan tanda tangannya.
Pada 26 Oktober 2010, terjadi pelepasan hak dari Kristiana kepada A Nazamuddin, namun Kristiana merasa tanda tangannya palsu dalam AKTA PELEPASAN HAK NO.593/619/1/2010. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Jimmy Primarta Aoueno dengan surat Akta Pelepasan Hak No.593/649/172010.
Meski telah melaporkan kejadian ini ke polres OKU, Kristiana mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ditemukan tindak pidana sesuai Pasal 263(1,2), dengan alasan akte jual beli yang diduga palsu tidak dapat diuji forensik karena tidak ditemukan aslinya. Penyelidikan pun dihentikan..(TIM)