BeritaDaerah

Jadikan Rumah Tempat Bertransaksi Narkoba Seorang IRT di Sedinginan Diciduk Polisi

29

Rokan Hilir ,NUANSA POST—Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) inisial UT alias Uli (32) Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumah kediamannya di RT 002 RW 010 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 27 Mei 2024. Pukul 11.00 WIB.

UT alias Uli diciduk, setelah pihak berwajib mendapatkan informasi jika dirumahnya sering dijadikan tempat bertransaksi sabu, dan hal itupun terbukti setelah tim yang dikomandoi langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri, SH. MH, melakukan penggeledahan dan memukan barang bukti berupa serbuk bening kristal putih seberat total 17,28 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM, saat membenarkan adanya  Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, kepada awak media menjelaskan.

“Didapat Informasi dipercaya bahwa di daerah sedinginan Tepatnya di sebuah rumah, sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Elva Hendri S.H., M.H. memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud guna mengungkap kebenarannya. Kemudian tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah rumah, langsung dilakukan penangkapan terhadap 1  orang perempuan  yang mengaku bernama inisial UT alias Uli, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan juga rumah tempat ianya di amankan, di meja yang berada di dapur di temukan berupa 1 bungkus plastik berklip merah berukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang di balut oleh tisu, dan juga di temukan 1 buah dompet.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamarnya, dan di laci meja rias diamankan 1 buah dompet berwarna coklat yang di dalammya terdapat 20 paket sabu berbagai ukuran, 1 unit timbangan berwarna silver, di dalam lemarinya di temukan 1 unit timbangan warna silver dan berbagai plastik kosong berklip merah berbagai ukuran, saat di pertanyakan kepada atas kepemilikan barang barang tersebut dan ianya mengakui atas kepemilikan barang barang tersebut selanjutnya atas kejadian tersebut inisial UT alias Uli beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastik berklip merah berukuran besar yang masing masing berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 paket berbagai ukuran yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan berwarna silver tanpa merk, 1 unit handphone merk vivo warna biru, 1 buah dompet warnah coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buat tas sandang warna hitam, 1 unit motor merk scoopy warna putih, berbagai plastik kosong berklip merah berbagai ukuran dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,-

Telah dilakukan tes urine, dan hasilnya negatif, setelah itu dibuat tuntutan atas Inisial UT alias Uli ini sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(SB)*

Exit mobile version