Uncategorized

Aktivis Minta Walikota Bentuk Tim Khusus, Kawal Dana Kelurahan, Tindak Tegas Oknum Camat Nakal

10

Lubuklinggau,- NNUANSA POST

Beredar kabar oknum Camat di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga minta setoran, Terkait dana kelurahan  kepada para lurah pakai Istilah ” Icip -Icip”

Praktik berbagj rejeki yang tak lazim dilakukan oknum tersebut, Seyogya lupa tujuan bahwa alokasi anggaran dana kelurahan untuk kesejahteraan masrayarakat, malah di anggap lokak( rejeki nomplok-red) bagi para lurah,

” Kita meminta kepada para lurah, hentikan budaya ” Setor menyetor” ini adalah uang rakyat, untuk kesejahteraam rakyat,  bukan untuk menyenangkan atasan, Hentikan dan  STOP, Jangan mau dibodoh bodohi sama oknum camat,,

” Kita dapat informasi, Katanya  ada oknum “Camat nakal” minta setoran ke lurah bervariasi, Bayangkan saja, sekiranya lurah setor Rp 4- 5 Juta, dikalikan berapa lurah di wilayah kecamatan, ” Wah, gacor sekali oknum camat ini, Padahal tugasnya sebatas monitoring dan pembinaan,

“Jadi, sekira nanti ada lurah tersentuh hukum,  Misalkan SPJ fiktif atau Mark Up belanja anggaran,  Apa oknum camat bisa bantu?  paling nantinya  si oknum camat ini  “buang badan Jadi, kita mengingatkan agar para lurah dan oknum camat, Hentikan budaya seperti itu kedepannya,”Kata M Rifai Aktivis Anti Korupsi  kepada sejumlah awak media Jum’at ( 30/10/2026)

Lebih lanjut, Menurut Fa’i  agar para lurah di 72  Kelurahan yang tersebar di 8 Keamatan Kota Lubuklinggau, untuk berani, Ciptakan ke kompakan, dan lakukan perubahan besar, Karena sejatinya seorang pemimpin rakyat harus berani, amanah, dan bukan loyalis terhadap atasannya,

“Kita minta agar Walikota  Lubuklinggau,  H Rahmat Hidayat membentuk tim khusus, untuk  kawal realisasi dana kelurahan, Agar tepat Sasaran, Jangan sampai terjadi kebocoran untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak tertentu, jadi  sekalian tindak tegas, oknum Camat maupun oknum Lurah Nakal  kedapatan berani bermain,”ujarnya.

Sementara  itu aktivis  dan tim media akan terus ” Kawal”   Dana kelurahan tahun anggaran 2026, masing-masing kelurahan Rp 200 Juta yang disalurkan ke rekening masing-masing kelurahan. dengan  total alokasi keseluruhan  sebesar   Rp.14.4 Miliar,  Setelah di potong pph dan ppn,  totalnya sebesar Rp  176  Juta,  dengan regulasinya 2 tahap pencairan,

Selain, untuk sarpas dana  dikelurahan,  juga dikelola pemberdayaan masyarakat,  yang diantaranya kegiatan ekonomi kreatif, peningkatan keterampilan, dan bantuan sosial, Berikut ini, Pola Penggunaan Sesuai Rincian Teknis berdasarkan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau tentang Dana Kelurahan:

Bidang Kegiatan Estimasi Porsi Anggaran Contoh Realisasi Fisik / Non-Fisik Pembangunan Sarana & Prasarana+/- 60% — 70%Pembangunan jalan permukiman, perbaikan drainase RT, pengadaan lampu jalan, pos keamanan, atau fasilitas air bersih lingkungan.
Pemberdayaan Masyarakat+/- 30% — 40%Pelatihan kelompok usaha bersama (KUBE), posyandu kelurahan, peningkatan kapasitas SDM RT, dan kegiatan penguatan ekonomi lokal. Dan pencairan dilakukan secara bertahaf, dan disesuaikan laporan kelurahan (TIM)

Exit mobile version