Uncategorized

GP-BUMATIS : Dugaan Pungutan Uang Perpisahan Sekolah SMPN 1 Setia Janji Termasuk Pelanggaran, Apapun Alasannya

16
×

GP-BUMATIS : Dugaan Pungutan Uang Perpisahan Sekolah SMPN 1 Setia Janji Termasuk Pelanggaran, Apapun Alasannya

Sebarkan artikel ini

Asahan, NUANSA POST

Ketua GP-BUMATIS ( Gerakan Pemuda Buntu Pane,Mandoge, Setia Janji ) Ilham Juanda angkat bicara terkait dugaan kutipan uang perpisahan sebesar Rp 100.000 yang dilakukan pihak   SMPN 1 Setia Janji.

Menurut Ilham Juanda berdasarkan Permendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada SD dan SMP Negeri Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Larangan Komite Sekolah. Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua maupun wali muridnya, Apalagi diduga pungutan Rp.100.000 dengan dalih uang perpisahan tidak adanya dilakukan musyawarah dengan wali murid terlebih dahulu.

Larangan ini berlaku secara nasional seluruh Indonesia dan bila larangan ini tidak di indahkan atau di abaikan oleh sekolah maka tindakan ini dinilai Maladministrasi yang tentu kepala sekolah yang bersangkutan dapat dievaluasi jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karenanya bagi SMPN 1 Setia Janji yang telah melakukan kutipan Rp.100.000 uang biaya perpisahan tersebut mohon di kembalikan pada orang tua atau wali murid yang bersangkutan bila tidak ingin mendapat satu konsekuensi akibat kepala sekolah membangkang atas peraturan departemen pendidikan atas nama pemerintah Republik Indonesia,” kata Ilham Juanda di Kisaran Minggu (20/04/2025).

Pertimbangan moral lainnya adalah uang Rp.100.000 yang dikutip sekolah tersebut sangat berharga bagi orang tua maupun wali murid dalam menghadapi tahun ajaran baru dimana uang sejumlah Rp.100.000 tersebut dapat memenuhi kebutuhan anak mereka untuk membeli seragam sekolah, buku dan sepatu bagi anak-anak mereka dalam melanjutkan pendidikannya ketingkat yang lebih tinggi

Tentu bagi PLT Kepala Dinas Pendidikan Kab.Asahan ini adalah tantangan untuk bertindak cepat, tepat dan akurat serta tegas atas maladministrasi yang telah dilakukan oleh kepala Sekolah SMPN 1 Setia Janji apa bila PLT kadis pendidikan melakukan pembiaran maka dapat saja Kadis Pendidikan tidak kredibel dalam membina bawahnya.

Solusi dan saran yang dapat saya sampaikan pada kepala sekolah SMP N 1 Setia Janji adalah“Silakan saja lakukan kegiatan perpisahan sekolah tersebut dengan syarat biaya kegiatan tersebut ditangung secara pribadi oleh kepala sekolah sendiri karena bila hal itu dilakukan oleh kepala sekolah maka tidak ada satu regulasi pun atau aturan yang melarangnya,” pungkas Ilham Juanda. ( ILM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *